Bagian kesatu: Umum
Pasal 25
Bahasa indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang
dinyatakan dalam sumpah pemuda sebagai bahasa persatuan. Bahasa indonesia yang
dijadikan penopang negara yang harus sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan bahasa daerah diantaranya sebagai jati diri bangsa, kebanggan
nasional, pemersatu berbagai suku bangsa, sarana komunikasi, maupun sebagai
resmi negara baik itu berkenaan dengan komunikasi, pengembangan kebudayaan,
transaksi serta dokumentasi negara.
Bagian kedua: Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26-40
Bahasa indonesia merupakan bahasa yang berperan penting
yang wajib digunakan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping itu pula wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, dokumen resmi negara, antara lain: surat keputusan, surat berharga, ijazah,
surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian,
putusan pengadilan.
Bahasa Indonesia yang digunakan dalam pidato resmi disampaikan Presiden, Wakil Presiden dan
pejabat yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri dikarenakan
dengan cara seperti itulah dapat mencerminkan bahwa bahasa indonesia sebagai
bahasa yang dijunjung keberadaannya. Pidato resmi merupakan
pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan,
kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan
bahasa tertentu.
Bahasa indonesia
juga sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan yang nantinya digunakan sebagai
bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Pemakaian bahasa indonesia dapat digunakan dalam forum resmi baik itu
nasional maupun internasional.
Hal yang tidak diberlakukan dalam penggunaan bahasa
indonesia yaitu tidak diberlakukannya untuk satuan pendidikan asing atau satuan
pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing. Akan tetapi untuk
melibatkan pihak asing harus adanya nota kesepahaman atau perjanjian. Perjanjian termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di
bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh
pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum
internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia,
bahasa negara lain, atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan
organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi
internasional. Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam
bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, atau bahasa Inggris,
dan semua naskah itu sama aslinya. Bersifat nasional berskala antardaerah dan
berdampak nasional, sedangkan bersifat internasional berskala antarbangsa dan
berdampak internasional.
lingkungan kerja swasta mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia
dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Dalam penggunaan penulisan karya ilmiah bertujuan untuk
mengkaji bidang khusus dalam bahasa daerah atau bahasa asing. Banyak sekali penggunaan
bahasa indonesia dalam suatu media, baik media langsung maupun media tidak
langsung.
Bagian ketiga: Pengembangan, pembinaan, dan Perlindungan
Bahasa Indonesia
Pasal 41-43
Pemerintah berkewajiban mengembangkan, membina dan
melindungi bahasa indonesia agar melaksanakan kedudukan dan fungsinya sesuai
perkembangan zaman. pengembangan bahasa berupaya
memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan
sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi
bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Pembinaan bahasa berupaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui
pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan
bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga
dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif
masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Pelindungan bahasa upaya menjaga dan
memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan
pengajarannya.
Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dan bertahap
agar terciptanya kehidupan masyarakat yang berpengetahuan. Pengembangan,
pembinaan, dan perlindungan bahasa indonesia ditunjang pula dalam suatu daerah
dengan tujuan agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsi dalam kehidupan
bermasyarakat dan menjadi bagian dari kekayaan budaya indonesia. Hal lain yang
berkenaan dengan perkembangan zaman bahwa pemerintah pula harus memberikan
fasilitas kompetensi bahasa asing untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Bagian keempat:
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa
Internasional
Pasal 44
Untuk
meningkatkan fungsi bahasa indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan
secara bertahap atau berstruktur dan berkelanjutan. Bahasa internasional merupakan bahasa yang digunakan sebagai sarana
komunikasi antarbangsa. Dengan berbicara mengandalkan bahasa indonesia akan
mempermudah memperkenalkan bahasa indonesia pada negara asing, sehingga
nantinya bahasa indonesia akan menjalar dan dipelajari negara lain dan
berfungsi sebagai bahasa internasional.
Bagian kelima: Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan
bahasa indonesia yaitu dibentuk sesuai ketentuan perauran perundang-undangan
dan bertanggungjawab kepada Mentri. Hal tersebut cukup jelas.
No comments:
Post a Comment