Thursday, January 10, 2019

Kajian dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Pasal 25-45 Tentang Bahasa Negara




Bagian kesatu: Umum
Pasal 25
Bahasa indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dinyatakan dalam sumpah pemuda sebagai bahasa persatuan. Bahasa indonesia yang dijadikan penopang negara yang harus sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan bahasa daerah diantaranya sebagai jati diri bangsa, kebanggan nasional, pemersatu berbagai suku bangsa, sarana komunikasi, maupun sebagai resmi negara baik itu berkenaan dengan komunikasi, pengembangan kebudayaan, transaksi serta dokumentasi negara.

Bagian kedua: Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 26-40
Bahasa indonesia merupakan bahasa yang berperan penting yang wajib digunakan sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Disamping itu pula wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, dokumen resmi negara, antara lain: surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan.
Bahasa Indonesia yang digunakan dalam pidato resmi disampaikan Presiden, Wakil Presiden dan pejabat yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri dikarenakan dengan cara seperti itulah dapat mencerminkan bahwa bahasa indonesia sebagai bahasa yang dijunjung keberadaannya. Pidato resmi merupakan pidato yang disampaikan dalam forum resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu.
 Bahasa indonesia juga sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan yang nantinya digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional. Pemakaian bahasa indonesia dapat digunakan dalam forum resmi baik itu nasional maupun internasional.
Hal yang tidak diberlakukan dalam penggunaan bahasa indonesia yaitu tidak diberlakukannya untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing. Akan tetapi untuk melibatkan pihak asing harus adanya nota kesepahaman atau perjanjian. Perjanjian termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional, dan dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, atau bahasa Inggris. Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah bahasa-bahasa organisasi internasional. Dalam perjanjian bilateral, naskah perjanjian ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa nasional negara lain tersebut, atau bahasa Inggris, dan semua naskah itu sama aslinya. Bersifat nasional berskala antardaerah dan berdampak nasional, sedangkan bersifat internasional berskala antarbangsa dan berdampak internasional.
lingkungan kerja swasta mencakup perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Dalam penggunaan penulisan karya ilmiah bertujuan untuk mengkaji bidang khusus dalam bahasa daerah atau bahasa asing. Banyak sekali penggunaan bahasa indonesia dalam suatu media, baik media langsung maupun media tidak langsung.

Bagian ketiga: Pengembangan, pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia
Pasal 41-43
Pemerintah berkewajiban mengembangkan, membina dan melindungi bahasa indonesia agar melaksanakan kedudukan dan fungsinya sesuai perkembangan zaman. pengembangan bahasa berupaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Pembinaan bahasa berupaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia. Pelindungan bahasa upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dan bertahap agar terciptanya kehidupan masyarakat yang berpengetahuan. Pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa indonesia ditunjang pula dalam suatu daerah dengan tujuan agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsi dalam kehidupan bermasyarakat dan menjadi bagian dari kekayaan budaya indonesia. Hal lain yang berkenaan dengan perkembangan zaman bahwa pemerintah pula harus memberikan fasilitas kompetensi bahasa asing untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Bagian keempat:
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
Pasal 44
Untuk meningkatkan fungsi bahasa indonesia menjadi bahasa internasional dilakukan secara bertahap atau berstruktur dan berkelanjutan. Bahasa internasional merupakan bahasa yang digunakan sebagai sarana komunikasi antarbangsa. Dengan berbicara mengandalkan bahasa indonesia akan mempermudah memperkenalkan bahasa indonesia pada negara asing, sehingga nantinya bahasa indonesia akan menjalar dan dipelajari negara lain dan berfungsi sebagai bahasa internasional.
Bagian kelima: Lembaga Kebahasaan
Pasal 45
Lembaga kebahasaan bahasa indonesia yaitu dibentuk sesuai ketentuan perauran perundang-undangan dan bertanggungjawab kepada Mentri. Hal tersebut cukup jelas.

No comments:

Post a Comment

Puisi "Awal yang Baru"

  AWAL YANG BARU Karya Ade Irawan Setiawan   Saat malam mulai datang Suasana sunyi senyap Aku terbujur dalam kekakuan Karena hati ...